UJIAN
  1. Ujian merupakan proses identifikasi dan penentuan tingkat penetrasi maupun penguasaan bahan kajian oleh pembelajar melalui parameter dan variabel ukur yang akuntabel
  2. Pada mata kuliah teori dilakukan 4 tahap penilaian untuk mengukur ketercapaian iap Kompetensi Akhir yang Diharapkan (KAD), disebut Ujian KAD (UKAD), yaitu UKAD 1, UKAD 2, UKAD 3 dan UKAD 4. Teknis pelaksanaan tiap UKAD
    dilakukan secara mandiri dan atau terjadwal, diatur oleh fakultas. 
    Pada mata kuliah praktikum, ujian diselenggarakan minimal 2 kali dalam satun semester. Jadwal ujian sepenuhnya ditentukan oleh dosen pengampu mata kuliah praktek yang bersangkutan sesuai dengan RPS.
  3. Jenis UKAD dapat berupa tes tulis, tes lisan, unjuk kerja atau tes yang lain yang dapat digunakan untuk mengukur ketercapaian pengetahuan, ketrampilan dan sikap. Untuk menempuh UKAD mata kuliah teori dan praktikum, mahasiswa harus
    memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1) Mata kuliah tersebut diprogramkan di KRS oleh mahasiswa yangbersangkutan

    2) Mahasiswa harus mengikuti kuliah
    minimal 14 kali pertemuan tidak
    termasuk UKAD.
  4. Mata kuliah dapat diujikan, bila sekurang-kurang telah terselenggara minimal 14 kali (sesuai pembagian UKAD pada RPS)
  5. Dosen menyusun rencana penilaian setiap KAD sesuai RPS.
  6. Batas ketuntasan setiap KAD serendah-rendahnya C (2,00) setara dengan 60Fakultas dapat menetapkan melebihi batas tuntas tersebut, dan dituangkan dalam pedoman akademik fakultas.
  7. Dosen memberikan umpan balik terhadap hasil UKAD, mengumumkan hasil
    UKAD kepada mahasiswa.
  8. Mahasiswa yang belum memenuhi batas tuntas wajib melakukan perbaikan. Sistem perbaikan dapat berupa unjuk kerja, tes lisan, tes tulis, tugas dan lain-lain. Teknik pelaksanaan perbaikan diatur oleh fakultas. Jika pada semester tersebut mahasiswa dinyatakan tidak tuntas, maka diwajibkan mengulang pada semester yang sama tahun berikutnya.
  9. Dosen mendokumentasikan hasil penilaian dan melaporkan ke program studi.
  10. Bobot penilaian tiap-tiap KAD ditetapkan secara mandiri oleh doen pengampu/tim dengan memperhatikan kedalaman dan keluasan bahan kajian.
  11. Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran (setiap UKAD) sesuai dengan RPS.
  12. Hasil penilaian setiap UKAD wajib diserahkan kepada prodi
  13. Karena pembobotan tiap KAD berbeda pada masing-masing mata kuliah, maka dosen wajib mengisi nilai akhir.
  14. Nilai akhir wajib diupload ke sistem edumanage selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah UKAD 4. Sistem edumanage akan mengubah nilai angka ke nilai huruf secara otoma

UJIAN SUSULAN

Mahasiswa yang karena suatu sebab sehingga terpaksa tidak dapat mengikuti ujian maka untuk dapat mengikuti ujian susulan harus mengajukan surat permohonan kepada Ketua Program Studi dengan dilampiri buktibukti alasan ketidakikutsertaannya dalam ujian. Alasan-alasan yang bisa diterima untuk mengikuti ujian susulan adalah sebagai berikut:
 
  1. Pihak keluarga (kakek / nenek) meninggal, syarat pengajuan:
    1. Membawa fotokopi surat kematian dari RT / RW.
    2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    3. Membawa fotokopi Akte Kelahiran orang tua bila nama kakek / nenek tidak
    4. Membawa fotokopi Kartu Ujian.
  2. Pihak keluarga inti (orangtua / saudara kandung) meninggal, syarat pengajuan:
    1. Membawa fotokopi surat kematian dari RT / RW.
    2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    3. Membawa fotokopi Kartu Ujian.
  3. Menderita sakit dan harus rawat inap di rumah sakit, syarat pengajuan:
    1. Membawa surat rawat inap dari rumah sakit (asli).
    2. Membawa fotokopi resep obat dari dokter rumah sakit.
    3. Membawa fotokopi kwitansi biaya rawat inap dari rumah sakit (asli).
    4. Membawa fotokopi hasil cek laboratorium.
    5. Membawa fotokopi Kartu Ujian.
Waktu dan tata cara pelaksanaan ujian susulan dilaksanakan secara mandiri oleh Dosen Pengampu dengan persetujuan Ketua Program Studi.