Perbaikan atas nilai dalam KHS dapat dilakukan dengan dengan alasan tertentu dan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Program Studi, revisi hanya dapat dilakukan maksimal 1 bulan setelah nilai keluar. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
a. Dosen Pengampu mengisi Form Revisi Nilai yang telah disediakan di BAA&SI.
b. Ketua Program Studi menyetujui Form Revisi Nilai dari Dosen Pengampu,
selanjutnya Form yang telah disetujui didistribusikan ke BAA&SI untuk ditindaklanjuti.